PT. CITRA BHAKTI SEJAHTERA
February 26, 2012
Bea Masuk Tindakan Pengamanan, Mengamankan Siapa ?
Oleh Jonker Hamonangan, SH
Di
era perdagangan bebas dan pembentukan ekonomi kawasan antarnegara
sekarang ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama
ekonomi, perdagangan, investasi di antara para pihak. Guna memperkuat
dan meningkatkan kerjasama ekonomi tersebut, antar negara kawasan
berusaha untuk menegosiasikan hal-hal yang menjadi hambatan dalam lain
lintas perdagangan, di antaranya pelayanan dan birokrasi pabean, dan
penghapusan secara progresif atas hambatan tarif.
Dalam kerangka
hubungan ekonomi dan perdagangan internasional, ada tatanan atau sistim
yang diatur yang merupakan dasar dalam hubungan perdagangan antarnegara.
Tatanan dimaksud adalah General Agreement on Tariffs and Trade/GATT
(persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan). Persetujuan tersebut
terwujud dalam tahun 1947, dan Indonesia telah ikut serta dalam
persetujuan tersebut sejak tanggal 24 Pebruari 1950.
Untuk
mewujudkan jaminan agar perdagangan antarnegara dapat berjalan baik,
GATT mengatur ketentuan mengenai pengikatan tarif bea masuk (tarbinding)
yang diberlakukan negara-negara peserta. Di samping itu, GATT juga
menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan
berdasarkan prinsip persaingan yang jujur, dan menolak beberapa praktek
seperti dumping dan pemberian subsidi terhadap produk ekspor.
Prinsip-prinsip
yang tertuang dalam GATT tidak melarang tindakan proteksi terhadap
industri domestik, tetapi proteksi demikian' hanya boleh dilakukan
melalui proteksi tarif dan bukan melalui tindakan seperti larangan impor
atau kuota impor. Dari tahun 1986 putaran perundingan GATT di Uruguay
yang kemudian terakhir di Maroko tahu 1994 dengan terbentuknya WTO
(World Trade Organization)-dan Indonesia telah ikut meratifikasi ada
beberapa kesepakatan di antaranya persetujuan tindakan pengamanan
(Agreement on Safeguards).
Dalam praktek kepabeanan yang diatur
oleh Undang-'Undang No. 10 tahun 1995 jo UU No. 17 tahun 2006 tentang
Kepabeanan, pasal 23D menyebutkan bahwa guna melindungi kepentingan
industri terhadap importasi
barang, dikenal Bea masuk Anti
Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk
Pembalasan. Ketentuan persyaratan dan tata Cara pengenaan bea masuk
tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan
Pemerintah No. 34 tahun 201 I tanggal 4 Juli 2011 tentang Tindakan Anti
Dumping, Imbalan dan Pengamanan Perdagangan mengatur mekanisme
pengenaan bea masuk anti dumping, imbalan dan pengamanan, yang besarnya
diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Pengenaan
tambahan bea masuk antidumping dan bea masuk imban ditetapkan setelah
mendapat masukan dari KADI (Komite Anti Dumping) dan bea masuk tindakan
pengamanan setelah mendapat masukan dari KPPI (Komite Pengamanan
Perdagangan Indonesia).
Bea masuk anti dumping dikenakan dalam
harga ekspor lebih rendah dariharga normal di Negara pengekspor,
sedangkan bea masuk imbalan dikenakan dalam barang impor tersebut
dite-mukan adanya subsidi dari negara peng-ekspor, sehingga semuanya itu
mengakibatkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang
sejenis, serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis.
Prinsip-prinsip
yang tertuang dalam GATT tidak melarang tindakan proteksi terhadap
industri domestik, tetapi proteksi demikian hanya boleh dilakukan
melalui proteksi tarif dan bukan melalui tindakan seperti larangan impor
atau kuota impor.Dari tahun 1986 putaran perundingan GATT di Uruguay
yang kemudian terakhir di Maroko tahu 1994 dengan terbentuknya WTO
(World Trade Organization)-dan Indonesia telah ikut meratifikasi-ada
beberapa kesepakatan di antaranya persetujuan tindakan pengamanan
(Agreement on Safeguards).
Dalam praktek kepabeanan yang diatur
oleh Undang-Undang No.10 tahun 1995 jo UU No.17 tahun 2006 tentang
Kepabeanan, pasal 23D menyebutkan bahwa guna melindungi kepentingan
industri terhadap importasi barang, dikenal Bea masuk Anti Dumping, Bea
Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Pembalasan.
Ketentuan persyaratan dan tata Cara pengenaan bea masuk tersebut di atas
akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah