Media Pembaruan Edition February 2012

Media Pembaruan Edition February 2012

Portofolio Detail

By:

PT. CITRA BHAKTI SEJAHTERA

Posted on:

February 26, 2012

Media Pembaruan Edition February 2012

Bea Masuk Tindakan Pengamanan, Mengamankan Siapa ?
Oleh Jonker Hamonangan, SH

Di era perdagangan bebas dan pembentukan ekonomi kawasan antarnegara sekarang ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, investasi di antara para pihak. Guna memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi tersebut, antar negara kawasan berusaha untuk menegosiasikan hal-hal yang menjadi hambatan dalam lain lintas perdagangan, di antaranya pelayanan dan birokrasi pabean, dan penghapusan secara progresif atas hambatan tarif.

Dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional, ada tatanan atau sistim yang diatur yang merupakan dasar dalam hubungan perdagangan antarnegara. Tatanan dimaksud adalah General Agreement on Tariffs and Trade/GATT (persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan). Persetujuan tersebut terwujud dalam tahun 1947, dan Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan tersebut sejak tanggal 24 Pebruari 1950.

Untuk mewujudkan jaminan agar perdagangan antarnegara dapat berjalan baik, GATT mengatur ketentuan mengenai pengikatan tarif bea masuk (tarbinding) yang diberlakukan negara-negara peserta. Di samping itu, GATT juga menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan berdasarkan prinsip persaingan yang jujur, dan menolak beberapa praktek seperti dumping dan pemberian subsidi terhadap produk ekspor.

Prinsip-prinsip yang tertuang dalam GATT tidak melarang tindakan proteksi terhadap industri domestik, tetapi proteksi demikian' hanya boleh dilakukan melalui proteksi tarif dan bukan melalui tindakan seperti larangan impor atau kuota impor. Dari tahun 1986 putaran perundingan GATT di Uruguay yang kemudian terakhir di Maroko tahu 1994 dengan terbentuknya WTO (World Trade Organization)-dan Indonesia telah ikut meratifikasi ada beberapa kesepakatan di antaranya persetujuan tindakan pengamanan (Agreement on Safeguards).

Dalam praktek kepabeanan yang diatur oleh Undang-'Undang No. 10 tahun 1995 jo UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 23D menyebutkan bahwa guna melindungi kepentingan industri terhadap importasi

barang, dikenal Bea masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Pembalasan. Ketentuan persyaratan dan tata Cara pengenaan bea masuk tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 201 I tanggal 4 Juli 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Imbalan dan Pengamanan Perdagangan mengatur mekanisme pengenaan bea masuk anti dumping, imbalan dan pengamanan, yang besarnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Pengenaan tambahan bea masuk antidumping dan bea masuk imban ditetapkan setelah mendapat masukan dari KADI (Komite Anti Dumping) dan bea masuk tindakan pengamanan setelah mendapat masukan dari KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia).

Bea masuk anti dumping dikenakan dalam harga ekspor lebih rendah dariharga normal di Negara pengekspor, sedangkan bea masuk imbalan dikenakan dalam barang impor tersebut dite-mukan adanya subsidi dari negara peng-ekspor, sehingga semuanya itu mengakibatkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis.

Prinsip-prinsip yang tertuang dalam GATT tidak melarang tindakan proteksi terhadap industri domestik, tetapi proteksi demikian hanya boleh dilakukan melalui proteksi tarif dan bukan melalui tindakan seperti larangan impor atau kuota impor.Dari tahun 1986 putaran perundingan GATT di Uruguay yang kemudian terakhir di Maroko tahu 1994 dengan terbentuknya WTO (World Trade Organization)-dan Indonesia telah ikut meratifikasi-ada beberapa kesepakatan di antaranya persetujuan tindakan pengamanan (Agreement on Safeguards).

Dalam praktek kepabeanan yang diatur oleh Undang-Undang No.10 tahun 1995 jo UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 23D menyebutkan bahwa guna melindungi kepentingan industri terhadap importasi barang, dikenal Bea masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Pembalasan. Ketentuan persyaratan dan tata Cara pengenaan bea masuk tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah